Share

Senin, 13 April 2009

Pembiayaan Pendidikan

PENDAHULUAN

Sekolah, sebagai suatu lembaga/institusi mempunyai satu tujuan atau lebih. Dalam langkah mencapai tujuan tersebut, perlu disusun rencana dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut. Pada umumnya tujuan Sekolah dipaparkan dalam bentuk Visi dan Misi Sekolah. Cara pencapaiannya dilakukan melalui berbagai perencanaan dan program kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).

Umumnya sekolah cenderung statis dan mulai bergerak setelah masalah muncul ke permukaan. Perencanaan dilakukan tidak hanya untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi, tetapi juga untuk perencanaan ke depan dalam hal peningkatan kinerja sekolah atau untuk mengantisipasi perubahan dan tuntutan jaman. Pada umumnya Sekolah lebih mengutamakan pengembangan fisik, padahal pengembangan non-fisik jauh lebih penting, karena salah satu tujuan utama sekolah adalah menghasilkan anak didik yang bermutu.

Visi Misi sekolah pada umumnya masih bersifat umum, sehingga perlu dijabarkan dalam Komponen Visi-Misi, termasuk programnya yang harus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Sekolah. Sangat sering ditemukan Sekolah tidak mempunyai program yang relevan dengan Visi-Misinya.

Agar sekolah dapat berkembang optimal, perlu mempunyai RPS, yang idealnya disusun dengan mengacu pada visi dan misi sekolah, lalu dijabarkan dalam komponen Visi-Misi. Perencanaan program dirinci secara terukur dan realistis dalam jenis-jenis kegiatan konkrit yang mampu dilaksanakan. Hal seperti ini perlu diidentifikasi terlebih dahulu, dianalisis penyebabnya, dan dicarikan alternatif pemecahannya.

Alternatif untuk mengatasi permasalahan yang dijadikan pilihan prioritas atas kegiatan haruslah dicari terlebih dahulu, disusun anggarannya, kemudian dicarikan kekurangan dananya (yang masih diperlukan). Bukan sebaliknya, dari uang yang sudah terkumpul baru disusun rencana dan anggarannya.

RPS sebaiknya dibuat bersama secara partisipatif antara pihak sekolah (KS dan guru), bersama dengan stakeholder (pihak yang berkepentingan lainnya), misalnya: Komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang peduli pendidikan di sekitar sekolah. Dengan melibatkan mereka, sekolah telah menunjukkan sikap keterbukaan dan siap bekerjasama. Hal tersebut akan meningkatkan rasa memiliki, serta dapat mengundang simpati sehingga masyarakat akan merasa senang memberikan dukungan atau bantuan yang diperlukan sekolah.

RPS disusun bersama antara pihak sekolah (KS dan guru), dengan stakeholdernya (pihak yang berkepentingan lainnya) anatara lain: Komite sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang peduli pendidikan di sekitar sekolah. Dalam penyusunan RPS ini diharapkan diterapkan konsep sbb:

Pertama; Partisipatif, hal ini mendorong dan melibatkan tiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggung jawab terhadap kemajuan sekolah. Untuk itu, jika menyusun RPS sebaiknya melibatkan semua stakeholder pendidikan, misal: Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, dan Warga. Akan lebih baik jika melibatkan stakeholder yang lain misal; unsur Pemerintah (Dinas/ kecamatan), Swasta, LSM Peduli Pendidikan, dan lain sebagainya.

Kedua; Transparan, hal ini diperlukan dalam rangka menciptakan kepercayaan timbal balik antar stakeholder melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.

Ketiga; Akuntabel, segala pelaksanaan rencana dan kegiatan diusahakan dapat meningkatkan akuntabilitas (pertanggung jawaban) para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Kelima; Berwawasan kedepan, karena RPS adalah suatu rencana yang disusun untuk mencapai tujuan di masa depan, perlu diingat bahwa segala sesuatu haruslah disusun dengan mempunyai wawasan yang luas dan kedepan.

Keenam; Spesifik, Terjangkau, dan Realistis, dalam menyusun RPS, sekolah mengacu pada hal yang sesuai kebutuhan sekolah masing-masing, tidak terlalu muluk, dan berpijak pada kenyataan yang ada (kemampuan sumber daya: manusia, keuangan, dan material)

A. Jenis Sumber dana

Lembaga pendidikan dalam melaksanakan tugasnya menerima dana dari berbagai sumber. Penerimaan dari berbagai sumber tersebut perlu dikelola dengan baik dan benar. Banyak pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan penerimaan keuangan pendidikan, namun dalam pelaksanaannya pendekatan-pendekatan tersebut memiliki berbagai persamaan.

Sumber-sumber dana pendidikan antara lain meliputi: Anggaran rutin (DIK); Anggaran pembangunan (DIP); Dana Penunjang Pendidikan (DPP); Dana BP3; Donatur; dan lain-lain yang dianggap sah oleh semua pihak yang terkait. Pendanaan pendidikan pada dasarnya bersumber dari pemerintah, orang tua dan masyarakat (pasal 33 No. 2 tahun 1989).

Sejalan dengan adanya Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sekolah dapat menggali dan mencari sumber-sumber dana dari pihak masyarakat, baik secara perorangan maupun secara melembaga, baik di dalam maupun di luar negeri, sejalan dengan semangat globalisasi.

Dana yang diperoleh dari berbagai sumber itu perlu digunakan untuk kepentingan sekolah, khususnya kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien. Sehubungan dengan itu, setiap perolehan dana, pengeluarannya harus didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan yang telah disesuaikan dengan rencana anggaran pembiayaan sekolah (RAPBS).

Berkaitan dengan alokasi anggaran/pembiayaan pada sector pendidikan, sebagian pembiayaan ditanggung oleh pemerintah dan sebagian lagi oleh masyarakat dan orang tua siswa. Di sekolah negeri, biaya yang ditanggung pemerintah meliputi biaya-biaya untuk gaji kepala sekolah, guru dan staf administrasi, pembangunan dan pemeliharaan gedung, pengadaan perlengkapan dan bahan ajar. Pada sisi lainnya, orang tua siswa menanggung biaya-biaya untuk kebutuhan siswa, seperti buku, alat tulis, transportasi, akomodasi, konsumsi dan juga biaya BP3. Sementara itu, di sekolah swasta, hampir semua biaya pendidikan dibebankan kepada orang tua siswa, dengan pengecualian dimana beberapa pengeluaran ditanggung yang ditanggung oleh yayasan sekolah, masyarakat dan pemerintah dalam bentuk subsidi.

Terdapat 3 (tiga) model alokasi dana: (i) dana dekonsentrasi; (ii) dana yang langsung ke kabupaten/kota; dan (iii) dana yang langsung ke sekolah. Dana dekonsentrasi diberikan oleh pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dana yang langsung ke kabupaten/kota disebut Dana Alokasi Umum (DAU). DAU merupakan transfer yang bersifat umum (block grant) untuk mengatasi masalah ketimpangan horizontal (antar daerah). Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan kemampuan keuangan antar daerah (Lampiran Keputusan Presiden RI No. 1/2003). Melalui sistem block grant, pemerintah daerah diberi keleluasaan mengelola dana tersebut dalam hal besarnya dana yang dialokasikan untuk setiap sektor, termasuk sektor pendidikan. Hal ini cenderung mengakibatkan munculnya perbedaan pola dalam penggunaan DAU oleh kabupaten/kota, tergantung pada anggaran masing-masing yang ada.

Dana Alokasi Umum (DAU); merupakan mekanisme primer dalam memanfaatkan kemampuan meningkatkan pendapatan untuk mendanai kebutuhan daerah. Ini merupakan suatu skema block grant menggunakan mekanisme pemerataan, dengan 90% didistribusikan ke pemerintah daerah dan hanya 10% ke propinsi. DAU memiliki tujuan keuangan antar pemerintah yang lebih luas daripada sekedar sektor pendidikan, tetapi melalui mekanisme ini bahwa gaji guru ditransfer, setidaknya untuk guru yang merupakan PNS. DAU dikelola pada kebijaksanaan pemerintah daerah.

Dana Alokasi Khusus (DAK); diperuntukkan untuk sektor dan ditujukan untuk peningkatan infrastruktur, dan didesain sebagai program bantuan/grant yang spesifik. Ini juga dimaksudkan untuk merangsang pembelajaran tambahan pada prioritas nasional. DAK untuk pendidikan diajukan untuk mendukung rehabilitasi ruang kelas dan ruang gedung SD/MI dan secara khusus tidak ditujukan untuk operasional sekolah, biaya administrasi, perjalanan atau pelatihan.

Sekolah-sekolah secara individu mengajukan proposal pendanaan DAK pada Dinas, yang melaksanakan proses seleksi. Begitu pendanaan disetujui, dana ditransfer langsung dari Departemen Pendidikan Nasional ke bendahara Kabupaten/kota, kemudian Dinas akan mengalokasikan dana tersebut pada sekolah-sekolah yang telah terseleksi. Harus ada dana pendamping minimal 10% yang disediakan. Dana DAK secara nominal digunakan untuk proyek modal yang diusulkan pemerintah daerah yang mana tidak tersedia dana dari sumber lain. Terdapat suatu proses pengajuan yang mempertimbangkan baik aspek kemanfaatan proyek dan kebutuhan pembiayaan daerah tersebut.

Daftar Isian Proyek (DIP); Elemen penting lainnya mengenai sistem pembayaran di Indonesia adalah Daftar Isian Proyek (DIP), ini merupakan pembelanjaan proyek untuk pelayanan lokal oleh departemen teknis pusat. Dana DIP dialokasikan diantara departemen, dan diantara sektor pembangunan, sebagai hasil dari diskusi lintas departemen dengan DPR dan Presiden. Dalam setiap Departemen, dana DIP kemudian dialokasikan berdasarkan prioritas sektoral dan pedoman umum lainnya (misal sasaran sektor pendidikan). Oleh karena itu, proses alokasi yang bersifat sektoral dan geografis agaknya masih bersifat temporer (e.g. Lewis and Chakeri, 2004b).

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/ School Operational Assistance; Dimulai pada pertengahan tahun 2005, Pemerintah Indonesia mengalokasikan kembali dana subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mendukung pendanaan operasional sekolah. Dana tersebut dialokasikan Departemen Pendidikan Nasional dengan memperkenalkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dimaksudkan untuk meningkatkan akses bagi semua anak (laki dan perempuan) ke sekolah tingkat SD dan SMP, untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik, termasuk : i) meningkatkan jumlah murid Wajib Belajar (WAJAR) 9 tahun, ii) memberi kesempatan yang lebih besar pada anak yang kurang memiliki akses ke layanan pendidikan, terutama dari keluarga miskin dan iii) mencegah murid dari putus sekolah akibat menurunnya daya beli orang tua semenjak ada kenaikan harga BBM.

Dana BOS hanya dapat dibelanjakan untuk biaya operasional (selain belanja untuk gaji) : sumberdaya pendidikan yang digunakan, atau digunakan kurang dari 1 tahun. Dana BOS tidak dapat dibelanjakan untuk biaya investasi (sumberdaya pendidikan yang tidak dikonsumsi, atau dipergunakan lebih dari 1 tahun). Mekanisme untuk memperoleh BOS bagi pemerintah daerah tersebut adalah : i) pemerintah daerah menyerahkan data jumlah sekolah dan jumlah murid total ke Propinsi, ii) anggaran dialokasikan pada tingkat propinsi dan iii) anggaran pusat dialokasikan dan dana dicairkan sebagai hibah ke sekolah.

Bantuan Khusus Murid (BKM)/Student Assistance or Scholarship: Sebagian uang juga dialokasikan untuk Bantuan Khusus Murid (BKM) atau beasiswa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tingkat penerimaan murid dari kelompok keluarga miskin di sekolah tingkat SMP (kelas 10-12). Mekanismenya mirip dengan mekanisme untuk BOS.

B. Pengelolaan Sumber Dana

Sekolah bersama-sama dengan tokoh masyarakat dalam hal ini komite sekolah/ dewan sekolah dapat mencari, menggali, merencanakan dan memonitor penggunaan dana dalam rangka melaksanakan program yang telah disusun bersama. School Based Management adalah merupakan gagasan yang menempatkan kewenangan pengelolaan sekolah sebagai satu entitas sistem, dalam format ini kepala sekolah dan guru-guru sebagai kelompok profesional, bermitra dengan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, dianggap memiliki kapasitas untuk memahami kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah dalam upaya mengembangkan program-program sekolah yang diinginkan sesuai dengan visi dan misi sekolah.

Prinsip perencanaan anggaran sampai dengan penggunaan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan bersama antara stake holders sekolah dengan masyarakat dalam hal ini dewan sekolah/komite sekolah.

Fungsi dasar suatu anggaran adalah sebagai suatu bentuk perencanaan, alat pengendalian, dan alat analisis. Penyusunan anggaran berangkat dari rencana kegiatan atau program yang telah disusun dan kemudian diperhitungkan berapa biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, bukan dari jumlah dana yang tersedia dan bagaimana dana tersebut dihabiskan. Dengan rancangan yang demikian fungsi anggran sebagai alat pengendalian kegiatan akan dapat diefektifkan.

Langkah-langkah penyusunan anggaran yang dilakukan dan direncanakan bersama masyarakat meliputi:

a. Menginventarisasi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan

b. Menyusun rencana berdasar skala prioritas pelaksanaannya

c.Menentukan program kerja dan rincian program

d. Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program

e. Menghitung dana yang dibutuhkan

f. Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana

Berbagai rencana yang dituangkan ke dalam Rencana dan Program Tahunan sekolah pada dasarnya untuk merealisasikan program sekolah, oleh karena itu anggaran yang diperlukan juga tercakup dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (APBS). Anggaran untuk rencana program MBS dapat berasal dari berbagai sumber dana. Prinsip efisiensi harus diterapkan dalam penyusunan rencana anggaran setiap program sekolah. Pada anggaran yang disusun perlu dijelaskan, apakan rencana program yang akan dilaksanakan merupakan hal yang baru atau merupakan kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya, dengan menyebutkan sumber dana sebelumnya.

Di dalam anggaran yang disusun harus memuat informasi/data minimal tentang:

a. Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggungjawab, rencana baru atau lanjutan

b. Uraian kegiatan program: program kerja, rincian program

c. Informasi kebutuhan: barang/jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan

d. Data kebutuhan: harga satuan, jumlah biaya yang diperlukan untuk sekolah volume kebutuhan

e. Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, rencana program, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan periode terkait.

f. Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, jumlah yang direalisasikan bisa terjadi tidak sama dengan anggarannya (karena sesuai dengan kondisi pada saat transaksi), bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Realisasi keuangan yang tidak sama dengan anggaran, terutama yang cukup besar perbedaannya (jumlah material), harus dianalisis sebab-sebabnya dan apabila diperlukan dapat dilakukan revisi anggaran agar fungsi anggaran dapat tetap berjalan. Perbedaan antara realisasi pengeluaran dengan anggarannya bisa terjadi karena:

a. Adanya efisiensi atau inefisiensi pengeluaran;

b. Terjadi penghematan atau pemborosan;

c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang telah diprogramkan;

d. Adanya perubahan harga yang tidak terantisipasi, atau

e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat.

Sifat anggaran yang lain adalah bahwa anggaran bersifat luwes, artinya apabila dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan ternyata harus dilakukan penyesuaian kegiatan, maka anggaran dapat direvisi dengan menempuh prosedur tertentu. Perubahan-perubahan yang mungkin terjadi adalah:

1. Adanya suatu kegiatan program yang sebelumnya tidak dicantumkan di dalam proposal, sedangkan dilain pihak terdapat rencana kegiatan yang telah dicantumkan dalam proposal namun tidak jadi dilaksanakan karena suatu sebab. Apabila terjadi perubahan yang demikian, sekolah harus melaporkannya secara tertulis ke komite sekolah/dewan sekolah untuk mendatkan persetujuan tanpa melihat besarnya perubahan jumlah anggaran yang terjadi dan selanjutnya menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

2. Perubahan yang tidak berkaitan dengan rencana kegiatan, hanya dalam komponen program atau aktivitas. Apabila terjadi perubahan komponen program atau aktivitas dan mengakibatkan perubahan alokasi biaya di atas 10% dari total anggaran program yang bersangkutan maka perubahan tersebut harus segera dilaporkan secara tertulis ke Komite Sekolah.

3. Perubahan berkaitan dengan perubahan komponen program atau aktivitas namun pergeseran/perubahan dana yang terjadi secara komulatif masih di bawah 10% dari total anggaran rencana kegiatan. Perubahan yang demikian tidak perlu dilaporkan segera tetapi cukup diberikan penjelasan dalam laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan program MBS yang disampaikan pada setiap semester.

Untuk lebih tertib dalam hal administrasi keuangan, apabila sekolah mengajukan beberapa rencana, maka setiap rencana hendaknya memiliki RAPBS sendiri (format Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BS) dan selanjutnya dibuat dalam satu anggaran keseluruhan (Rencana Anggaran Pembiayaan BS Total) yang merupakan kompilasi dari seluruh anggaran yang dibuat oleh sekolah dalam satu tahun pelajaran.

C. Akuntabilitas Sekolah

Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada publik, sekolah perlu didorong untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang selanjutnya disingkat RAPBS adalah rencana terpadu penerimaan dan penggunaan serta pengelolaan dana selama satu tahun pelajaran.

Tujuan pedoman penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah adalah acuan bagi pengelola pendidikan, komite sekolah, dan orangtua/wali siswa dalam penyusunan RAPBS untuk memenuhi seluruh pembiayaan kebutuhan dan/atau kegiatan sekolah yang selanjutnya dibahas melalui mekanisme demokrasi, transparan dan akuntabel untuk ditetapkan menjadi anggaran APBS.

Sasaran pedoman penyusunan RAPBS adalah tersedianya informasi penerimaan dan penggunaan keuangan sekolah yang berasal dari berbagai sumber dana sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan yang mengakibatkan penggunaan keuangan sekolah.

RAPBS ini disusun tahunan dan bersifat terbuka. Hal itu untuk mengikis korupsi dan mendidik sekolah menjadi organisasi modern. Salah satu ciri organisasi modern adalah memiliki perencanaan anggaran. Sejumlah sekolah memiliki RAPBS, tapi belum ada yang benar- benar disiplin dan transparan. Dengan adanya RAPBS, sekolah harus mengestimasi dari mana saja akan mendapatkan uang, seperti iuran, sumbangan perorangan, badan usaha swasta, atau subsidi negara. Sekolah juga mengestimasi uang itu akan dikeluarkan untuk apa saja. Dari sini, audit menjadi ada dasarnya.

Cara penyusunan RAPBS pun harus jelas. RAPBS disusun dan diputuskan paling tidak oleh kepala sekolah dan orangtua siswa dan tidak bisa ditentukan satu-dua orang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang selanjutnya disingkat APBS adalah keuangan tahunan sekolah sebagai pedoman pembiayaan penyelenggaraan sekolah yang ditetapkan melalui rapat pleno orangtua/wali siswa, komite sekolah, dan dewan guru serta disahkan pejabat yang ditetapkan.

RAPBS dibahas dalam rapat pleno seluruh orangtua/wali siswa, pengurus komite sekolah, guru, tata usaha sekolah dan unsur lain yang relevan, secara musyawarah dengan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel. Selanjutnya RAPBS ditetapkan menjadi APBS oleh Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah. Diduga gagasan ini akan banyak ditentang sekolah karena ini justru akan mempersempit ruang gerak "bermain" sekolah. "Pihak sekolah akan cenderung menghindari ini karena di situlah dana tilepan bermain.

Dalih, meski di bibir mengiyakan, namun dalam hati tampak berat sekali. Sehingga dalihnya adalah, semua pihak dalam komunitas sekolah bisa tidak menerima itu. Sekolah sebagai lembaga pendidikan belum banyak dilihat dari perspektif pendanaan. Jadi, perlu sosialisasi. Padahal, pengelolaan keuangan di tubuh sekolah saat ini masih centang-perenang. Contoh, untuk mendapatkan dana, kepala sekolah mengadakan pungutan-pungutan yang tak memiliki dasar. Bahkan, umumnya guru pun ditarget untuk mencari dana dan setor ke kepala sekolah. Masing-masing guru akhirnya ada juga yang mengantongi uang pungutan. Ini yang membuat sekolah rusak.

Dengan adanya dorongan sekolah untuk menyusun RAPBS, maka pengelolaan keuangan sekolah akan menjadi relatif bersih. Sehingga kasus penyelewengan dana BOS yang belakangan marak terungkap di berbaga media pun, niscaya mengalir ke kantong individu-individu sekolah.Memang, saatnya, sekolah memiliki perencanaan anggaran sebagai landasan hukum terkait penerimaan dan pengeluaran sekolah.

D. Menyusun Rencana Anggaran, Pendapatan dan Belanja Sekolah & Madrasah (RAPBS & RAPBM)

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah & madrasah (RAPBS/RAPBM) adalah rencana biaya dan pendanaan rinci untuk tahun pertama RPS & RPM. RAPBS & RAPBM merupakan dokumen anggaran sekolah & madrasah resmi yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah & Madrasah dan Kepala Sekolah & Madrasah serta penanggungjawab perumusan RAPBS & RAPBM, untuk menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah & madrasah (APBS & APBM).

RAPBS & RAPBM dibuat hanya untuk satu tahun anggaran/pelajaran mendatang, dan terdiri dari 2 bagian: Pendapatan dan Pengeluaran. RAPBS & RAPBM mencakup semua biaya dan pendapatan yang ada pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Tahunan, khususnya untuk tahun anggaran mendatang. Pendapatan yang dicantumkan di RAPBS & RAPBM hanya mencakup dana dalam bentuk uang, baik yang akan diterima dan dikelola langsung oleh sekolah & madrasah. Pendapatan yang dicantumkan di RAPBS & RAPBM hanya mencakup dana dalam bentuk uang yang akan diterima dan dikelola langsung oleh sekolah dan madrasah.

APBS merupakan rumusan panduan bagi pelaksaan kegiatan di sekolah dalam satu tahun yang mengambarkan distribusi hak dan kewajiban antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, sekaligus menjadi perwujudan amanah orang tua siswa pada penyelenggara sekolah untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Penting karenanya dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBS melibatkan berbagai pihak dalam sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, maupun masyarakat.

Secara formal pemerintah memang mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan RAPBS menjadi APBS dan memantau pelaksanaannya. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) nomor 044/U/2002 dengan jelas menyatakan salah satu fungsi komite sekolah yang mewadahi aspirasi masyarakat memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam penentuan RAPBS, termasuk melakukan evaluasi dan pelaksanaannya.6 Selain itu, APBS merupakan cerminan kekuatan sekolah dalam membiayai penyelenggaraan kegiatan pendidikannya sekaligus menggambarkan status ekonomi keluarga siswa. APBS terdiri dari rencana pendapatan dan rencana pengeluaran sekolah.

Dalam rencana pendapatan terdapat komponen sumber dana yang berasal dari pemerintah, siswa, dan sumbangan masyarakat lainnya. Sedangkan pengeluaran terdapat komponen gaji guru (pegawai) yang paling dominan dan non-gaji (pemeliharaan, pengadaan sarana penunjang seperti alat peraga, penyelenggaraan KBM, serta kegiatan ekstrakurikuler). Komponen gaji di sekolah negeri yang bersumber dari pemerintah bersifat tetap. Sekolah tidak dapat melakukan perubahan kecuali menyalurkan kepada para guru. Karena komponen gaji sangat dominan maka besar kecil APBS sangat bergantung pada jumlah guru.

Selain itu, APBS juga sangat bergantung pada jumlah siswa, semakin banyak semakin besar dana APBS. Sedangkan komponen non-gaji mencerminkan kekuatan sekolah dalam mendukung proses pendidikan karena alokasinya langsung menunjang keperluan sekolah. Oleh karena itu kekuatan APBS dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan bukan semata-mata bergantung pada jumlah totalnya, malainkan berapa besar komponen nongaji didalamnya.

E. Pengelolaan yang Efektif

Pengelolaan akan dianggap efektif apabila merujuk pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) untuk satu tahun pelajaran, para kepala sekolah bersama semua pemegang peran di sekolah pada umumnya menempuh langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Merancang suatu program sekolah yang ideal untuk mencapai tujuan yang diinginkan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
  2. Melakukan inventarisasi semua kegiatan dan menghitung perkiraan kebutuhan dana penunjang.
  3. Melakukan peninjauan ulang atas program awal berdasarkan kemungkinan tersedianya dana pendukung yang dapat dihimpun.
  4. Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun pelajaran yang bersangkutan.
  5. Melakukan perhitungan rinci pemanfaatan dana yang tersedia untuk masing-masing kegiatan (Depdiknas, 2000 : 178 – 179)
  6. Menuangkan perhitungan-perhitungan rinci tersebut ke dalam suatu format yang telah disepakati untuk digunakan oleh setiap sekolah.
  7. Pengesahan dokumen RAPBS oleh instansi yang berwenang

Dengan tersedianya dokumen tertulis mengenai RAPBS tersebut Kepala Sekolah dapat mengkomunikasikannya secara terbuka kepada semua pihak yang memerlukan.

Sumber dana yang tersedia di dalam RAPBS di manfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan manajemen operasional sekolah pada tahun pelajaran yang bersangkutan. Pada umumnya pengeluaran dana yang dihimpun oleh sekolah mencakup 5 kategori pembiayaan sebagai berikut :

a) Pemeliharaan, rehabilitasi dan pengadaan sarana/prasarana pendidikan

b) Peningkatan kegiatan dan proses belajar mengajar

c) Peningkatan kegiatan pembinaan kesehatan

d) Dukungan biaya kegiatan sekolah dan peningkatan personil

e) Kegiatan rumah tangga sekolah dan BP3

Dana yang tersedia di dalam RAPBS dapat sekaligus mencakup kegiata untuk pengembangan sekolah. Namun demikian dana untuk keperluan pengembangan sekolah dapat disediakan secara khusus, sebagai tambahan dari RAPBS yang telah disusun.

Untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah diprogramkan sekolah dalam satu tahun pelajaran, diperlukan tersedianya sejumlah dana tertentu pula. Berapa besarnya dana yang diperlukan oleh sekolah agar tujuan itu dapat dicapai telah dihitung secara cermat oleh setiap sekolah melalui penyusunan RAPBS. Apabila jumlah dana yang diperlukan pada satu tahun pelajaran dibagi dengan jumlah semua siswa kelas I, II dan III di sekolah itu, maka akan ditemukan Satuan Harga Per Siswa (SHPS). Jumlah dana yang diperlukan oleh setiap sekolah sangat beragam. Jumlah siswa pada setiap sekolah pun berbeda-beda. Oleh karena itu SHPS pada masing-masing sekolah dengan sendirinya akan berbeda pula. Meskipun demikian sebenarnya harus ada suatu patokan SHPS minimal agar suatu mutu pendidikan tertentu dapat dicapai secara nasional.


PEMBAHASAN

Penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua siswa dan masyarakat, maka dana yang dapat dihimpun oleh sekolah pada dasarnya bersumber dari tiga komponen penanggungjawab pendidikan tersebut. Rinciannya adalah sebagai berikut :

A. Sumber-Sumber Keuangan Sekolah

1. Dana dari Pemerintah

Dana dari pemerintah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam daftar Isian Kegiatan (DIK) yang dialokasikan kepada semua sekolah untuk setiap tahun ajaran. Dana ini lazim disebut dana rutin. Besarnya dana yang dialokasikan di dalam DIK biasanya ditentukan berdasarkan jumlah siswa kelas I, II dan III. Mata anggaran dan besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran sudah ditentukan Pemerintah di dalam DIK. Pengeluaran dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana rutin (DIK) harus benar-benar sesuai dengan mata anggara tersebut.

Adapun perincian dana seperti yang tertera di APBS dana rutin yang berasal dari Pemerinah khususnya di SMK Negeri 1 Padhaherang adalah DASK (dana alokasi sekolah kejuruan) yakni yang berjumlah Rp. 268.428.617 yaitu sekitar 21,7% dari total pendapatan sekolah yang berjumlah Rp. 1.238.609.117,-

2. Dana dari Orang Tua Siswa

Dana ini disebut dana BP3 (Bantuan Penyelenggaraan dan Pembinaan Pendidikan). Besarnya sumbangan dana BP3 yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat BP3. Pada umumnya dana BP3 terdiri atas :

a) Dana tetap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah

b) Dana insidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).

c) Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa terterntu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.

Dilihat dari jumlah APBS diperoleh dari sumbangan dana orang tua siwa oleh SMK Negeri Padhaherang sebesar Rp. 500.796.000 yakni sekitar 40,4 % dari jumlah keseluruhan pendapatan sekolah sebesar Rp. 1.238.609.117,-

3. Dana dari Masyarakat

Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan. Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.

4. Dana dari Alumni

Bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara reuni atau lustrum sekolah.

5. Dana dari Peserta Kegiatan

Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.

6. Dana dari Kegaitan Wirausaha Sekolah

Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa misalnya koperasi, kantin sekolah, bazaar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dll.

7. Dana Subsidi

Dana yang diterima dari Subsidi di SMK Negeri 1 Padhaherang ini sebesar Rp. 469.384.500 yakni sekitar 37,8 % dari jumlah keseluruhan pendapatan sekolah sebesar Rp. 1.238.609.117,-

Dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Tahun Pelajaran 2007/2008 pada SMK 1 Negeri Padhaherang dimana terdapat rencana pendapatan yang berupa:

a. DANA RUTIN (DASK), yang di gunakan untuk:

1. Belanja Pegaway (Gaji Pokok)

2. Beklanja Barang dan Jasa

3. Biaya Pemeliharaan Gedung & Mebelair

4. Uang Lembur Pegawai

5. Belanja Modal

Dari penggunaan dana Rutin ini berjumlah Rp. 268.428.617,-. Yaitu sekitar 21,7% dari total pendapatan sekolah

b. Danan SUBSIDI, yang digunakan untuk:

1. Pengadaan bahan praktek

2. Pengadaan alat praktek

3. Pembangunan RKB dan Mebeler

4. Pelaksanaan PSB, MOS, dan TKJ

5. Pelaksanaa Ujian Nasional

6. Bantuan untuk siswa tidak mampu

Dari penggunaan dana subsidi ini Berjumlah Rp. 469.384.500,-. Yakni sekitar 37,8 % dari jumlah keseluruhan pendapatan sekolah

c. Dana Sumbangan Orang Tua, yang digunakan untuk

1. Pengadaan, pemeliharaan, perawatan, rehabilitasi sarana/prasarana pendidikan

2. peningkatan KBM/PBM

3. Peningkatan kegiatan pembinaan kesiswaan

4. Dukungan biaya kegiatan peningkatan kualitas personal

5. kegiatan rumah tangga sekolah dan komite

Dari penggunaan dana Sumbangan Orang Tua ini berjumlah Rp.500.796.000,-. Yakni sekitar 40,4 % dari jumlah keseluruhan pendapatan sekolah.

Oleh karena itu pendapatan dan penggunaan biaya yang dikeluarkan oleh sekolah dari seluruh jumlah dana yang digunakan secara keseluruhan berjumlah adalah sebesar Rp. 1.238.609.117


PENUTUP

Rekomendasi

Langkah-langkah teknis yang perlu dilakukan Sekolah Sebagai berikut

1. Sekolah menetapkan besarnya biaya untuk setiap kegiatan. Besarnya biaya tersebut selayaknya dihitung dengan cermat dan memasukkan faktor insentif untuk penyandang dana. Insentif untuk penyandang dana perlu dianggarkan. Apabila suatu saat sekolah memerlukan dana, pengurus komite sekolah dan kepala sekolah dapat mencari beberapa alternatif sumber pembiayaan. Tidak hanya mengandalkan subsidi pemerintah dan sumbangan orangtua siswa.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) perlu disusun dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip penyusunan anggaran.

3. APBS yang telah disetujui oleh pengurus komite sekolah dan pengelola sekolah (kepala sekolah dan bendahara sekolah) haruslah dipublikasikan melalui situs web sekolah atau media lain. Memublikasikan APBS merupakan salah satu wujud nyata adanya transparansi.

4. Pengadaan prasarana dan sarana sekolah, baik yang berupa barang maupun jasa, hendaknya dibentuk panitia pengadaan barang/jasa dan dilakukan secara transparan. Selain mengikuti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hal itu juga dilakukan untuk menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kerap terjadi di sekolah-sekolah negeri.

PUSTAKA

Depdiknas, Depad, Menkokessra, USAID, DBE1. 2007. Panduan Rencana Pengembangan SD & Rencana Pengembangan MI.

Pemerintah Kabupaten Ciamis, Dinas Pendidikan. APBS SMK Negeri Padaherang Tahun Pelajaran 2007/2008.

Surjadi, 1982, Sekolah dan Pembangunan, Penerbit Alumni, Bandung

http://direktorat TK-SD/RPS dan RAPBS/isi.php.htm

http://massofa.wordpress.com/2008/01/28/konsep-dan-analisis-biaya-pendidikan/

http://jip-diy.or.id/berita/arikunto.htm

Vincent P Costa, 2000, Panduan Pelatihan untuk mengembangkan sekolah, Depdiknas, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar